VIDEOKU DI BAWAH
Dalam Islam, hubungan suami istri memiliki aturan yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, kebersihan, serta keharmonisan rumah tangga. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum memuaskan istri dengan jari.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mukminun: 5-6).
Berdasarkan ayat ini, suami diperbolehkan menikmati istrinya dalam batasan yang diizinkan oleh syariat. As Syaikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menjelaskan bahwa suami boleh melakukan berbagai bentuk aktivitas seksual dengan istrinya, kecuali pada area dubur.
Selain itu, Imam As-Syafi'i menyebutkan bahwa jika seorang suami berhubungan intim tanpa melakukan penetrasi dan tidak mengeluarkan air mani, maka tidak diwajibkan mandi junub. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas seksual selain penetrasi, seperti menggunakan jari, tetap diperbolehkan selama dalam batasan yang sesuai dengan syariat.
Kesimpulan
Dalam Islam, memuaskan istri dengan jari diperbolehkan selama tidak melibatkan area yang dilarang, seperti dubur. Suami dan istri dianjurkan untuk saling membahagiakan dalam hubungan rumah tangga dengan tetap menjaga batasan yang ditetapkan oleh agama. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk memahami ajaran Islam dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.