Mayoritas Kasus Terkait Penipuan Online
Dari total kasus yang tercatat, sekitar 75 persen berkaitan dengan penipuan online atau online scam. Modus yang digunakan cukup umum, yaitu menawarkan pekerjaan mudah dengan bayaran tinggi, tetapi ternyata melibatkan aktivitas ilegal. Banyak WNI yang terjebak karena tergiur dengan tawaran kerja tanpa syarat kualifikasi yang jelas.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa lonjakan kasus ini menjadi perhatian utama bagi KBRI Phnom Penh dan pemerintah Kamboja. Dalam lima tahun terakhir, tren kasus ini terus meningkat.
“Pada tahun 2020, KBRI hanya menangani 56 kasus WNI bermasalah. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak drastis menjadi 3.310 kasus, atau meningkat lebih dari 60 kali lipat,” ujar Santo dalam rilis resmi Kementerian Luar Negeri RI pada 21 Maret 2025.
Semakin Banyak WNI Tinggal di Kamboja
Santo memperkirakan jumlah kasus akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah WNI yang menetap di Kamboja. Pada tahun 2024, pemerintah Kamboja mencatat bahwa lebih dari 131 ribu WNI tinggal secara legal di berbagai kota, seperti Phnom Penh, Sihanoukville, Poipet, Chrey Thum, dan Bavet.
Dalam berbagai kesempatan, Santo mengimbau agar WNI lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang mencurigakan, terutama yang menawarkan gaji besar tanpa keahlian khusus.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” tegasnya.
Waspada Terhadap Modus Penipuan dalam Proses Kepulangan
Santo juga menyoroti adanya oknum yang mengatasnamakan KBRI Phnom Penh untuk menipu WNI yang sedang dalam proses kepulangan. Beberapa pihak meminta sejumlah biaya dengan dalih mempercepat kepulangan ke Indonesia.
“Sangat disayangkan masih ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk merugikan sesama WNI,” tuturnya.
Kepada WNI yang membutuhkan bantuan, KBRI Phnom Penh menyediakan hotline Pelindungan WNI di nomor +855 12 813 282 atau bisa datang langsung ke kantor KBRI untuk mendapatkan informasi resmi.
Imbauan: Jangan Kembali ke Kamboja Jika Sudah Dipulangkan
Selain itu, Santo mengingatkan agar WNI yang telah dipulangkan tidak kembali ke Kamboja untuk bekerja dalam situasi yang berisiko. Ia menyebut ada beberapa WNI yang justru kembali lagi setelah dipulangkan, sehingga menyebabkan kasus berulang dan memperumit proses penyelesaian masalah.
“Mereka menjadi ‘korban kambuhan’, yang membuat upaya perlindungan semakin sulit,” ujarnya.
Kesimpulan
Lonjakan kasus WNI di Kamboja sepanjang awal 2025 menjadi peringatan serius bagi masyarakat Indonesia yang berencana mencari pekerjaan di luar negeri. Modus penipuan online semakin marak, dan WNI diharapkan lebih waspada serta tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas.