![]() |
Kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP |
Apa Itu NPWP dan Apa Gunanya?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun usaha, sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjadi bukti bahwa seseorang atau entitas telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Fungsi atau Kegunaan NPWP
NPWP memiliki banyak fungsi penting, di antaranya:
1. Administrasi Perpajakan
NPWP mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, baik itu pajak penghasilan, PPN, maupun pajak Lainya.
2. Syarat Administratif
Banyak layanan publik dan keuangan mensyaratkan penggunaan NPWP, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank bisnis, hingga pembuatan SIUP dan TDP.
3. Kepatuhan Hukum
Dengan memiliki NPWP, seseorang menunjukan kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia. Ini juga menghindarkan dari sanksi administrasi atau pidana karena tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Pemotongan Pajak Lebih Ringan
Dalam beberapa kasus, seperti pembayaran honor atau jasa, NPWP membuat tarif potongan pajak lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, DJP menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Resminya DJP
Akses laman https://ereg.pajak.go.id
2. Buat Akun
Pilih menu Daftar untuk membuat akun. Isi data diri anda seperti nama, email, dan kata sandi. Setelah itu, aktivasi akun melalui tautan yang di kirim melalui email.
3. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Login ke akun yang telah dibuat, lalu isikan formulir pendaftaran NPWP sesuai jenis wajib pajak (perorangan, badan, atau wanita kawin). Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan surat keterangan kerja/usaha.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen yang diunggah harus jelas dan sesuai permintaan persyaratan. Untuk pekerja lepas atau wiraswasta, sertakan surat keterangan domisili atau keterangan usaha.
5. Kirim Permohonan
Setelah semua data dan dokumen lengkap, kirim Permohonan pendaftaran. Status permohonan dapat di pantau melalui akun e-registration.
6. Cetak NPWP Elektronik
Jika permohonan telah berhasil di setuji, NPWP Elektronik bisa diunduh dan dicetak secara mandiri. Bila diperlukan, kartu fisik bisa diminta ke KPP terdekat.
Penutup
Jadi jika teman-teman memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberi banyak manfaat dalam kehidupan finansial dan profesional. Dengan kemudahan layanan online dari DJP, proses pembuatan NPWP kini lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan dari mana saja. Jangan tunda, daftarkan diri anda dan patuhi kwahiban perpajakan mulai sekarang.